Selamat Datang Di Blog Pribadi

Kamis, 28 Oktober 2010

LAKIP KUA

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), merupakan gambaran secara jelas pelaksanaan program dan kegiatan suatu badan instansi pemerintah selama satu tahun. Diukur melalui tingkat capaian suatu program yang telah direncanakan dalam RKT, sehingga hasilnya dapat dituangkan dalam tingkat capaian sasaran suatu program.
Kantor Urusan Agama (KUA), merupakan salah satu unit kerja dibawah Satuan Kerja Kementerian Agama, yang juga dituntut untuk membuat LAKIP. Di Satker Kemenag Kab. Bengkalis terdapat 13 unit kerja Kantor Urusan Agama. Problem yang dihadapi KUA dalam penyusunan LAKIP, adalah minusnya pengetahuan tentang SAKIP (Satuan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 507 Tahun 2003, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi/Kerja di Lingkungan Departemen Agama, sebagai memenuhi ketetapan yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang pedoman perbaikan PPPAKIP.
Hal-hal yang perlu dijelaskan dalam pembuatan LAKIP antara lain : Realisasi Belanja Negara baik bersifak fisik maupun bantuan sosial yang langsung dilaksanakan oleh KUA dan Tugas pokok dan fungsi.
Menanggapi masalah ini, bagian Perencanaan Kemenag Kab. Bengkalis insyaallah dalam waktu dekat akan melakukan Bimtek tata cara penyusunan LAKIP dilingkungan Kemenag Kab. Bengkalis dan Madrasah.

1 komentar:

  1. LAKIP setiap awal tahun minggu pertama harus sudah sampai di lembaga satu tingkat diatas kita, hal ini untuk mempermudah terwujudnya singkronisasi program yang dilaksanakan dengan program yang akan datang

    BalasHapus